download

PT TWC Terima Sertifikat HGB Kampung Seni Borobudur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang

3 minutes

Diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang atas tanah di area Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko atau InJourney Destination Management menjadi bukti kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam proses pengembangan infrastruktur terpadu yang berkelanjutan di kawasan Warisan Budaya Dunia Candi Borobudur. 

Pembangunan infrastruktur yang maju membutuhkan kepastian hukum untuk menjaga pertumbuhan investasi dan meningkatkan laju perekonomian, yang berdampak langsung bagi masyarakat di sekitarnya. Sehingga komitmen ini membuktikan bahwa keinginan bersama dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selaras dengan aksi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan seluruh pihak yang terlibat dalam prosesnya. 

Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyerahkan secara langsung sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Direktur Operasi dan Layanan InJourney Destination Management, Mardijono Nugroho, setelah sebelumnya sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, A Yani di area Marga Utama, kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Jumat (7/6/2024).

Menurut Mardijono Nugroho bahwa diterbitkannya HGB Kampung Seni Borobudur menjadi amanah sekaligus bentuk kolaborasi intensif antara berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Magelang, dan Pemerintah Desa Borobudur serta tentunya masyarakat secara luas.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan amanah ini, terutama dukungan yang tak henti-hentinya dari berbagai pihak. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan infrastruktur yang ada sehingga selaras dengan upaya peningkatan pariwisata berkualitas di kawasan Borobudur dan Magelang secara luas, memberikan manfaat jangka panjang, dan menjadi perwujudan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, A. Yani, mengatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Seni Borobudur ini diberikan kepada Taman Wisata Candi Borobudur dengan jangka waktu hingga 30 tahun. Di proyek Pasar Seni Borobudur sendiri, PT TWC sendiri membebaskan sejumlah 37 bidang tanah dengan luas mencapai 4,4 hektar.

“Legalitas tanah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikatnya bisa dipakai sesuai ketentuan yang berlaku. Penerbitan sertifikatnya cepat, kurang dari satu bulan sertifikat selesai. Sementara untuk pengadaan tanah kurang dari 3 bulan selesai,” jelasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat HGB ini merupakan salah satu proses dari pembangunan Kampung Seni Borobudur sebagai salah satu pilar utama dari pengelolaan kawasan Borobudur yang seutuhnya.

“Prosesnya difasilitasi BPN untuk mempercepat pembangunan Kampung Seni Borobudur ini. Jadi terus berproses, baik pembangunan, pemindahan pedagang, penataan terus berjalan.” jelas Sepyo Achanto.

Sepyo Achanto berharap melalui pembangunan Kampung Seni Borobudur ini diharapkan bisa mengangkat potensi daerah dan menggerakkan kesejahteraan warga sekitar.

“Pemerintah menata ini untuk kebaikan, baik untuk kebudayaan, lingkungan, ekonomi, bagi seluruh stakeholder yang ada di sini juga. Semoga, penataan ini mengangkat kabupaten Magelang ini secara internasional dengan menghadirkan kawasan yang sesuai standar internasional,” pungkasnya.